

Layanan Rehabilitasi Rawat Jalan dan Pasca Rehabilitasi di Klinik Pratama Sehati Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mempawah
Mempawah – Layanan Rehabilitasi Rawat Jalan dan Pasca Rehabilitasi di Klinik Pratama Sehati Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mempawah merupakan salah satu Layanan di Bidang Rehabilitasi BNN Kabupaten Mempawah.
Tujuan Layanan Rehabilitasi Rawat Jalan ini adalah untuk memudahkan masyarakat agar pulih dari ketergantungan/adiksi narkotika.
Rehabilitasi Rawat jalan akan dilaksanakan ±4 bulan / sesuai kebutuhan klien, kemudian akan dilanjutkan dengan Program Pasca Rehabilitasi selama ±3 bulan / sesuai kebutuhan klien.
Selama proses Rehabilitasi berlangsung, privasi identitas klien dan keluarga akan dirahasiakan. Selain itu, klien yang menjalani Rehabilitasi, tidak akan dikenai hukum pidana.
Adapun proses Rehabilitas Rawat Jalan dan Pasca Rehabilitasi adalah sebagai berikut :
- Klien datang langsung ke Klinik Pratama Sehati BNN Kabupaten Mempawah, dengan membawa Fotokopi KTP Klien dan Fotokopi Orang Tua Klien.
- Klien mengisi Formulir Pendaftaran.
- Klien menjalani Pemeriksaan Skrining/Deteksi Dini, Asesmen, Pemeriksaan Fisik, dan Tes Urin.
- Menentukan kontrak waktu untuk pertemuan selanjutnya untuk melaksanakan Konseling sesuai dengan tingkat keparahan klien/kebutuhan klien, hingga selesai program.
- Setelah selesai semua program Rehabilitasi Rawat Jalan, klein mengikuti Program Pasca Rehabilitasi hingga selesai.
Waktu Layanan untuk hari Senin s/d Jum’at berlangsung dari pukul 08:00 s/d 15:00 WIB.
Dengan adanya Layanan Rehabilitasi Rawat Jalan dan Pasca Rehabilitasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk pulih dari ketergantungan/adiksi narkotika. Selain itu diharapkan Layanan ini menjadi langkah Deteksi Dini di masyarakat sekaligus menjadi langkah Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perendahan Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Mempawah.